Tidak semua tradisi sejalan dengan tuntunan syariah. Hal ini bisa
karena keberadaan tradisi yang mendahului syari’ah dan belum ada usaha
pelurusan terhadapnya, seperti tradisi tumbal dan sesajen. Atau bisa
juga tradisi tidak sejalan dengan syariah karena kehadirannya sebagai
entitas baru hasil dari keterpengaruhan berbagai kebudayaan seperti
halnya kebiasaan berbaju hitam ketika berta’ziyah.
Kebanyakan masyarakat kota selalu menggunakan berbusana hitam ketika
melayat sanak saudara yang terkena musibah. Hal ini mereka lakukan
dengan tujuan menunjukkan rasa belasungkawa. Warna hitam dalam konteks
kematian bermakna kesusahan. Hanya saja disayangkan pemahaman ini seolah
berubah menjadi sebuah aturan tak tertulis bahwa barang siapa
berta’ziyah harus memakai busana serba hitam. Padahal yang demikian ini
kurang sesuai dengan tuntunan syariah.
Dalam syariah wacana mengenai belasungkawa bagi keluarga yang ditinggal mati disebut dengan istilah hidad. yaitu batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh mereka yang ditinggal mati sebagai tanda berduka. Diantaranya adalah tatacara berbusana bagi mereka yang ditinggalkan baik keluarga atupun kerabat dekat yang berta’ziyah.
Mengenai busana warna hitam yang sering dipakai oleh seseorang ketika
melayat sebenarnya telah diatur dalam Islam. Menggunakan warna hitam
untuk menunjukkan mebelasungkawa hanya boleh dilakukan oleh suami atau
istri yang ditinggal mati.
Sedangkan untuk orang lain, meskipun keluarga hukumnya makruh tahrim,
bahkan sebagian ulama mengatakan haram. Dengan alasan dikhawatirkan
penggunaan baju hitam itu menunjukkan seseorang tidak ridha dengan
kematiannya yang sama juga maknanya dengan tidak menerima keputusan
Allah swt. Atau bisa jadi warna hitam malah menunjukkan kemewahan
tersendiri, sehingga memakai gaun hitam tidak untuk berbela sungkawa
namun untuk berhias diri (mungkin karena mahalnya gaun hitam, atau hitam
telah menjadi trend tersendiri).
Dengan demikian, sebenarnya hukum memakai gaun hitam ketika
berta’ziyah dikembalikan kepada niat pemakainya. Sejauh tidak diniatkan
untuk menunjukkan kemewahan atau ketidak-ridhaan taqdir Tuhan, maka
hukumnya boleh-boleh saja.
Dan begitu juga sebliknya, yang terpenting adalah tidak menganggap
bahwa pakaian hitam sebuah kewajiban orang berta’ziyah. Dan boleh saja
menggunakan baju berwarna selain hitam untuk ta’ziyah selama niatnya
benar. Begitu keterangan dari al-Mausu’ah alfiqhiyyah juz 21:
لبس السواد فى الحداد اتفق الفقهاء على انه يجوز
للمتوفى عنها زوجـها لبس السواد من الثياب… ومنع الحنفية لبس السواد فى
الحداد على غير الزوج وقال المالكية ان المحد يجوز لها ان تلبس الأسود الا
اذا كانت ناصعة البياض او كان الاسود زينة قومـها وقال القليوبي من
الشافعية اذا كان الاسود عادة قومـها فى التزين به حرم لبسه ونقل النووي عن
الماوردي انه اورد فى “الحاوى” وجـها يلزمـها السواد فى الحداد. لبس
السواد فى التعزية : اتفق الفقهاء على ان تسويد الوجه حزنا على الميت من
أهله او من المعزين لايجوز لما فيه من اظهار للجزع وعدم الرضا بقضاء الله
وعلى السخط من فعله مما ورد النهي عنه فى الاحاديث وتسويد الثياب للتعزية
مكروه للرجال ولابأس به للنساء اماصبغ الثياب أسود أو أكهب تأسفا على الميت
فلايجوز عاى التفصيل السابق
"Ulama bersepakat untuk memperbolehkan istri yang ditinggal mati
memakai busana hitam dalam kontkeks hidad (batasan bagi istri yang
ditinggal mati suami)… ulama madzhab Hanafi melarang pakaian hitam
selain suami/istri yang ditinggal mati. Begitu juga ulama madzhab Maliki
yang memperbolehkan busana hitam bagi istri kecuali jika hitam itu
dianggap mewah bagi masyarakat setempat. Adapun Imam qulyubi seorang
ulama madzhab Syafi’I mengharamkan busana hitam (bagi istri yang
ditinggal mati suami) apabila warna hitam dianggap mewah. Menurut Imam
Nawawi seperti yang dinukil dari Imam Mawardi dalam kitab ‘Al-Hawi’
tentang pendapat mengenai pakaian hitam dalam kontek hidad berkata:
berbusana hitam ketika ta’ziyah apabila ditujukan sebagai tanda
belasungkawa bagi peta’ziyah tidak diperbolehkan apabila terbersit niat
penentangan atas taqir Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal itu merupakan sesuatu
yang buruk dan dibenci, seperti yang termaktub dalam sebuah hadits Nabi.
Dan memakai hitam bagi seorang laki-laki dalam ta’ziyah hukumnya
makruh."