"Layla.. Layla.. Layla...

It's about having my mind busy with you
and no one else..."

Al Azhar Siapkan Undang-undang Independensi

Anggota Majam' el Buhuts el Islamiyyah yang dikepalai oleh Syekh Al Azhar, Dr. Ahmad Thayyib, Rabu kemarin (4/1), menggelar rapat mendadak di kantor Masyikhah, Darasah, untuk mendiskusikan amandemen undang-undang (konstitusi) nomor 103 tahun 1961 tentang sistem aturan Al Azhar. Rapat kemarin dipimpin langsung oleh ahli hukum Thariq el Bisyri.

Pertemuan kemarin bertujuan untuk menguatkan pertemuan yang digelar sebelumnya pada tanggal 28 Desember tahun lalu. Pada pertemuan tertutup itu, Syekh Al Azhar berdiskusi dengan Thariq Bisyri untuk menentukan perubahan terakhir terkait amandemen undang-undang Al Azhar.

Pertemuan terbatas waktu itu membahas rencana independensi institusi Al Azhar secara administratif, keuangan dan proses pemilihan syekh Al Azhar dari campur tangan negara. Rapat itu juga dihadiri oleh Muhammad Kamal Imam, dosen hukum Universitas Alexandria.

Beberapa sumber menyampaikan kepada harian Al Mashry Al Yaum, bahwa undang-undang baru Al Azhar nanti mencakup beberapa poin penting. Di antaranya, pertama, kembali membentuk Lembaga Ulama Tinggi (Hai'ah Kubar al Ulama') dimana anggota-anggotanya  meliputi ulama Islam di Mesir dan luar Mesir dan pemilihan syekh Al Azhar berada dalam wewenang lembaga ini. Kedua, lepasnya institusi Al Azhar dari pemerintah dalam urusan administrasi dan keuangan serta Al Azhar berkuasa penuh mengelola keuangan secara mandiri.

Hasil dari pertemuan terbatas di akhir tahun lalu itu, Syekh Al Azhar Ahmad Thayyib memberikan tugas kepada Thariq Bisyri untuk membentuk panitia khusus persiapan penyusunan undang-undang baru lepasnya Al Azhar dari pemerintah.

Selanjutnya, dalam pertemuan kemarin dengan anggota Majma' el Buhuts el Islamiyah, sumber Al Mashry Al Yaum menyebutkan adanya perbedaan pendapat di antara anggota Majma'. Syekh Ahmad Thayyib bersikukuh berpendapat bahwa batas usia jabatan syekh Al Azhar adalah 70 tahun (masa pensiun). Pendapat beliau ditolak oleh banyak anggota hingga akhirnya diambil jalan tengah batas usia jabatan tertinggi di institusi Islam itu adalah 80 tahun dan selanjutnya kembali menjadi anggota Lembaga Ulama Tinggi setelah usia jabatan sampai 80 tahun. Sebelum keputusan tengah ini disepakati, banyak anggota yang tetap memilih untuk menyepakati bahwa masa jabatan syekh Al Azhar adalah seumur hidup.

Di lain kesempatan, Syekh Al Azhar Ahmad Thayyib mengkritik keras beberapa orang berhaluan salafi yang mendirikan Lembaga Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Beliau memandangnya sebagai bentuk keluar dan penyimpangan dari jalur hukum dan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif negara. Lembaga tersebut meremehkan dan mengesampingkan peran Al Azhar serta ulamanya.

Dalam masa transisi Mesir, pemerintah tengah mempersiapkan penyusunan konstitusi baru yang akan dibentuk oleh Panitia Konstituante. Banyak hal akan diamandemen dalam konstitusi baru Mesir dan masing-masing institusi yang berkepentingan sedang mempelajari perubahan aturan dan undang-undangnya yang berkaitan dengan pemerintah.